Jumat, 30 Desember 2016

Kasus Pulomas Para Residivis Tak Kapok Ulangi Tindak Kriminal


Agen Poker - Satu perampokan dengan kekerasan di perumahan elit Pulomas, Jakarta Timur, yang dilakukan oleh residivis.

 agen poker


Ramlan Butar-Butar, menurut polisi, adalah bagian residivis dari kelompok 'Korea Utara'.

Kepada wartawan, Kapolda Tito Karnavian Ramlan mengatakan bahwa kelompok sering bertindak di Bekasi dan Pulo Gadung dan beraksi mencuri dengan kekerasan, seperti mengikat korban dan korban menutup mulut dengan lakban.

Beberapa media nasional melaporkan bahwa Ramlan berulang kali masuk dan keluar dari penjara: pada tahun 2008, 2010 dan 2015.

Apa hukuman yang terlalu ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi orang-orang dengan catatan kriminal seperti Ramlan?

Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, hukuman yang terlalu ringan untuk membuat residivis tidak jera ketika keluar dari penjara.

Agen Domino - "Banyak yang terjadi dalam keputusan di pengadilan adalah standar minimum yang tidak ada, yang membuat keputusan hakim terlalu rendah. Ini adalah efek pemicu mengapa pembinaan tidak berjalan dengan baik," kata Eva.

Eva menilai dari penjahat cenderung menganggap setiap tindak pidana, hakim akan memberikan hukuman yang lebih rendah.

"Membuat mereka bukannya menakutkan tapi itu adalah penyebab keberanian-keberanian. Dan untuk residivisme, hukuman bisa dperberat. Misalnya, ditambah sepertiga dari non-residivis. Kita harus meminta hakim untuk berani mengambil keputusan yang baik, "kata Eva.

Eva menjelaskan bahwa di bawah rancangan KUHP, hukuman pencurian biasa maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 adalah lima tahun penjara. Adapun pencurian dengan kekerasan dalam Pasal 365 KUHP dengan 20 tahun penjara jika korban meninggal.

"Minimal tidak ada, sering keluhan KUHP sekarang. Karena apapun maksimum, minimum tinggal satu hari," kata Eva.

'Sekolah kejahatan'

Namun, Eko Hariyanto, sebagai Universitas Indonesia kriminolog, berpendapat penjara bukanlah jawaban.

Agen Poker Online - "Di lembaga pemasyarakatan, penanganan terpidana, jujur, tidak ada cara. Itu terjadi di penjara hanya orang-orang gudang Anda. Orang-orang masuk, dikurung selama rentang waktu tertentu, dia tidak bisa melakukan kejahatan, orang sementara terhindar dari jahat dari rutinitas mereka. tapi setelah selesai, mereka keluar tidak memiliki penyediaan keterampilan untuk bekerja keluar, tapi kembali lagi, "kata Eko.

Alih-alih solusi, menurut Eko, penjara menjadi bagian dari masalah.

"Sebenarnya apa yang terjadi di penjara kami, tidak ada istilah penjara adalah 'kejahatan sekolah tinggi'. Orang-orang masuk maling ayam, pencuri keluar dari mobil. Jadi mengembangkan keterampilan, bahkan khusus untuk obat mereka memperbesar jaringan," kata Eko.

hukuman alternatif

Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menganggap ada sejumlah hukuman yang sebenarnya bisa diterapkan. Namun, sulit untuk mewujudkan diberikan hukuman penjara adalah satu-satunya sanksi yang diatur dalam KUHP.

"Secara teoritis itu banyak sanksi alternatif:. Hukuman keuangan, pekerjaan sosial, ditempatkan di rumah sakit jiwa yang merupakan bagian dari sanksi alternatif yang dapat dikenakan untuk penjahat"

Agen Domino Online - "Masalah di Indonesia, yang masih diyakini efektif adalah sanksi penjara melalui penjara. Itu digunakan dalam berbagai hukum aturan kita. Bukan karena tidak ada alternatif sanksi, tetapi karena hukum sudah menentukan jenis sanksi yang hanya bisa dilakukan, "kata Eva,

Eva menambahkan bahwa selain lewat penegakan hukum, mengambil kendali dari masyarakat untuk mengekang tindak pidana.

"Jika kita melihat tindak pidana pada umumnya, saya merasa lebih dan lebih serius pelanggaran pidana dan meningkatkan Mungkin kita perlu rumus lain di luar hukum untuk menjadi social engineering -.. Alat untuk membuat perilaku sosial yang taat hukum di masyarakat"

"Saya pikir hukum tidak cukup untuk saat ini. Perpolisian masyarakat harus ditingkatkan."